Kecubung, sejenis tanaman yang dikenal dengan nama latin Mitragyna speciosa, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Tanaman yang berasal dari Asia Tenggara ini banyak digunakan sebagai obat tradisional oleh masyarakat di daerah-daerah tertentu. Namun, belakangan ini kecubung mulai terkait dengan isu narkotika.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung termasuk dalam golongan tanaman yang mengandung zat kimia yang dapat memberikan efek psikoaktif atau dapat memengaruhi pikiran dan perilaku seseorang. Zat kimia yang terkandung dalam kecubung disebut mitraginin dan 7-hidroksimitraginin, yang memiliki efek mirip dengan opiat.

Dampak penggunaan kecubung yang tidak terkontrol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan psikologis, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, BNN menegaskan bahwa penggunaan kecubung secara ilegal termasuk dalam kategori narkotika dan dilarang keras.

Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan kecubung sebagai obat tradisional tanpa mengetahui risiko yang terkait dengan penggunaannya. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kecubung yang tidak terkontrol.

Sebagai masyarakat Indonesia, kita semua perlu lebih bijak dalam menggunakan tanaman obat tradisional, termasuk kecubung. Kesehatan dan keselamatan diri kita sendiri adalah hal yang paling utama. Jangan sampai terjerumus dalam penggunaan tanaman obat yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan kita. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.